Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 147 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 147 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V

Juga dikenal sebagai: PP 147/1961 · PP No. 147 Tahun 1961 · PP Nomor 147 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan guna mendukung ekonomi terpimpin dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V (PPN Sumut V) yang menggabungkan beberapa perkebunan karet dan kelapa sawit/karet. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan yang digabungkan beralih ke PPN Sumut V. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang perkebunan dengan tujuan membangun ekonomi terpimpin. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 301.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat memiliki cabang di Sumatera Utara.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan oleh Perusahaan, dilakukan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)