di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 147 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V
Juga dikenal sebagai: PP 147/1961 · PP No. 147 Tahun 1961 · PP Nomor 147 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan guna mendukung ekonomi terpimpin dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V (PPN Sumut V) yang menggabungkan beberapa perkebunan karet dan kelapa sawit/karet. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan yang digabungkan beralih ke PPN Sumut V. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang perkebunan dengan tujuan membangun ekonomi terpimpin. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 301.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat memiliki cabang di Sumatera Utara.