Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 157 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 157 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV

Juga dikenal sebagai: PP 157/1961 · PP No. 157 Tahun 1961 · PP Nomor 157 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 157 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV (PPN Jabar IV) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri di bawah Departemen Pertanian. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan perkebunan dapat lebih efisien dan terkoordinasi. PPN Jabar IV memiliki status badan hukum dan beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 180.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang diangkat untuk menjalankan tugas sehari-hari. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala yang harus disetujui oleh Menteri. Penggunaan laba perusahaan diatur dengan persentase tertentu untuk berbagai dana, termasuk dana pembangunan dan cadangan umum.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)