Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IV (PPN Sumut IV) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan karet dan kelapa sawit di Sumatera Utara, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Sumut IV akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 340.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat membuka cabang di Sumatera Utara.