Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 146 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 146 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IV

Juga dikenal sebagai: PP 146/1961 · PP No. 146 Tahun 1961 · PP Nomor 146 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IV (PPN Sumut IV) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan karet dan kelapa sawit di Sumatera Utara, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Sumut IV akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 340.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat membuka cabang di Sumatera Utara.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)