Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I

Juga dikenal sebagai: PP 152/1961 · PP No. 152 Tahun 1961 · PP Nomor 152 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I (PPN Sumsel I) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Sumsel I akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan panduan dari Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari beberapa perkebunan yang dilebur ke dalamnya, yaitu Perkebunan Teh "Pagaralam", Perkebunan Karet "Tobenan", dan Perkebunan Karet "Musi & Landas". Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 64.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Palembang dan dapat memiliki cabang di Sumatera Selatan.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

1. Pemberhentian karena tindakan yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara dapat dilakukan tanpa hormat jika merupakan pelanggaran hukum pidana.