di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara II
Juga dikenal sebagai: PP 144/1961 · PP No. 144 Tahun 1961 · PP Nomor 144 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara II (PPN Sumut II) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan pengawasan dalam rangka ekonomi terpimpin. PPN Sumut II akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan panduan dari Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 359.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat memiliki cabang di Sumatera Utara.