di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II
Juga dikenal sebagai: PP 153/1961 · PP No. 153 Tahun 1961 · PP Nomor 153 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang perkebunan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II (PPN Sumsel II) yang menggabungkan beberapa perkebunan dan pabrik yang ada. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke PPN Sumsel II. Perusahaan ini beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan membangun ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp249.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan harus memastikan tidak ada konflik kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya.