Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II

Juga dikenal sebagai: PP 153/1961 · PP No. 153 Tahun 1961 · PP Nomor 153 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang perkebunan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II (PPN Sumsel II) yang menggabungkan beberapa perkebunan dan pabrik yang ada. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke PPN Sumsel II. Perusahaan ini beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan membangun ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp249.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan harus memastikan tidak ada konflik kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)