Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 162 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 162 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II

Juga dikenal sebagai: PP 162/1961 · PP No. 162 Tahun 1961 · PP Nomor 162 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah III (PPN Jateng III) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berfokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan PPN Jateng III sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa perkebunan yang ada dan mengalihkan semua hak, kewajiban, dan kekayaan ke PPN Jateng III. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus warga negara Indonesia. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 201.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah.

1. Pemasaran hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jateng III dilakukan oleh perusahaan ini, selama belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)