Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/2003 · Keppres No. 75 Tahun 2003 · Keppres Nomor 75 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2003Tanggal Penetapan:21 September 2003
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 2003
Tanggal Penetapan21 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penetapan Ruas Jalan Padalarang-Cileunyi sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol 2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tol serta Tol Berlangganan pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol, kecuali untuk tarif ruas Jalan Tol Jagorawi dan tarif ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek 3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol 4. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif 5. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes-Kebomas sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol 6. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol 7. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol 8. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit dan Tomang–Grogol–Pluit Junction sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkaran Dalam Kota Jakarta 9. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Merak dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol 10. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas–Manyar sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol 11. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli-Kaligawe sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol, serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh 12. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol 13. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol 14. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong–Pondok Aren Barat sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003 ini bertujuan untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 terkait penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada beberapa jalan tol. Perubahan ini dilakukan karena tarif pada ruas Jalan Tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang dilakukan sebelumnya, sehingga masih mengikuti tarif yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tidak dicabut untuk kedua ruas jalan tol tersebut. Keputusan ini juga mencabut beberapa keputusan presiden sebelumnya yang mengatur tarif tol pada berbagai ruas jalan tol lainnya di Indonesia.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juni 2003.

(-)