Keputusan Presiden ini menetapkan jalan bebas hambatan Kebomas-Manyar sepanjang 4,3 km sebagai jalan tol. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut, serta besarnya tarif tol yang harus dibayar oleh pengguna jalan. Golongan kendaraan dibagi menjadi tiga: Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, bus kecil, truk kecil (3/4), dan bus sedang; Golongan IIA meliputi truk besar dan bus besar dengan dua gandar; dan Golongan IIB meliputi truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih. Tarif tol ditetapkan sebesar Rp800 untuk Golongan I, Rp1.000 untuk Golongan IIA, dan Rp1.500 untuk Golongan IIB. Selain itu, langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.