Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas-Manyar Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1996 · Keppres No. 96 Tahun 1996 · Keppres Nomor 96 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1996Tanggal Penetapan:18 Desember 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas-Manyar Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1996
Tanggal Penetapan18 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan jalan bebas hambatan Kebomas-Manyar sepanjang 4,3 km sebagai jalan tol. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut, serta besarnya tarif tol yang harus dibayar oleh pengguna jalan. Golongan kendaraan dibagi menjadi tiga: Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, bus kecil, truk kecil (3/4), dan bus sedang; Golongan IIA meliputi truk besar dan bus besar dengan dua gandar; dan Golongan IIB meliputi truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih. Tarif tol ditetapkan sebesar Rp800 untuk Golongan I, Rp1.000 untuk Golongan IIA, dan Rp1.500 untuk Golongan IIB. Selain itu, langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)