Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon – Kanci Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1998 · Keppres No. 25 Tahun 1998 · Keppres Nomor 25 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 1998Tanggal Penetapan:24 Januari 1998
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon – Kanci Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 1998
Tanggal Penetapan24 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan jalan bebas hambatan Plumbon-Kanci sepanjang 22,27 km sebagai jalan tol. Jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol ini dibagi menjadi tiga golongan: Golongan I meliputi Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang; Golongan IIA meliputi Truk Besar dan Bus Besar dengan dua gandar; Golongan IIB meliputi Truk Besar dan Bus Besar dengan tiga gandar atau lebih. Tarif tol untuk setiap golongan kendaraan ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, dengan langganan tol sebesar 90% dari tarif yang ditetapkan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)