Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit Dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1996 · Keppres No. 47 Tahun 1996 · Keppres Nomor 47 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1996Tanggal Penetapan:19 Juni 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit Dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1996
Tanggal Penetapan19 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan segmen jalan bebas hambatan Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit dan Tomang - Grogol - Pluit Junction sebagai jalan tol, yang merupakan bagian dari Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta. Penetapan ini dilakukan untuk mengatur jenis kendaraan bermotor dan tarif tol yang berlaku. Golongan jenis kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga: Golongan I untuk sedan, jip, pick up, bus kecil (3/4), dan bus sedang; Golongan IIA untuk truk besar dan bus besar dengan dua gandar; dan Golongan IIB untuk truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih. Tarif langganan tol untuk kendaraan angkutan penumpang umum komuter, kecuali taksi, ditetapkan sebesar Rp 2.000,00, sementara tarif untuk kendaraan lain ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)