di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1994 · Keppres No. 81 Tahun 1994 · Keppres Nomor 81 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menambah Gerbang Tol Serang Timur yang menghubungkan Serang Timur ke arah Jakarta dan sebaliknya. Hal ini dilakukan setelah pembangunan gerbang tol tersebut selesai, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengharuskan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol melalui Keputusan Presiden.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol untuk gerbang tol tersebut. Tarif tol yang ditetapkan dalam keputusan ini juga mencakup besarnya langganan tol yang ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Desember 1994.