di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1993 · Keppres No. 23 Tahun 1993 · Keppres Nomor 23 Tahun 1993
Keputusan Presiden ini menetapkan jalan bebas hambatan Dupak-Tandes sepanjang 3,5 Km sebagai jalan tol. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini juga mengatur golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut, yang tercantum dalam Lampiran I. Selain itu, Keputusan Presiden ini menetapkan besarnya tol yang harus dibayar oleh pengguna jalan tol, yang dirinci dalam Lampiran II. Besarnya langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang ditentukan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 1993.