Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1993 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat-Ciujung

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1993 · Keppres No. 24 Tahun 1993 · Keppres Nomor 24 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1993Tanggal Penetapan:27 Februari 1993
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat-Ciujung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1993
Tanggal Penetapan27 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol Pintas Ciujung pada Jalan Tol Jakarta - Merak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II/3 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol pada jalan tol ruas Balaraja Barat - Ciujung, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Jakarta - Merak. Hal ini dilakukan sehubungan dengan selesainya pembangunan jalan tol tersebut dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol yang berlaku, serta memberikan diskon langganan tol sebesar 90% dari tarif tol yang ditetapkan. Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan sebelumnya mengenai golongan jenis kendaraan dan besarnya tol pada ruas terkait dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)