di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes – Kebomas Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1994 · Keppres No. 82 Tahun 1994 · Keppres Nomor 82 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan jalan bebas hambatan Tandes - Kebomas sebagai jalan tol, sejalan dengan selesainya pembangunan jalan tersebut sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Surabaya-Gersik. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengharuskan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol melalui Keputusan Presiden.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan jalan bebas hambatan Tandes - Kebomas sepanjang 12,2 Km sebagai jalan tol. Selain itu, Keputusan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas tol tersebut, yang dirinci dalam lampiran keputusan. Tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.