Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1998 · Keppres No. 57 Tahun 1998 · Keppres Nomor 57 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang sepanjang 11,95 km sebagai Jalan Tol, termasuk Jembatan Tol Tallo Lama. Keputusan ini juga mengatur golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut, yaitu Golongan I (sedan, jip, pick-up, bus kecil, truk kecil, dan bus sedang), Golongan II-A (truk besar dan bus besar dengan dua gandar), dan Golongan II-B (truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih). Selain itu, kendaraan bermotor roda dua dapat melewati Jembatan Tol Tallo Lama tanpa dikenakan tarif tol. Tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)