Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, Dan Simpang Susun Cikupa Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1995 · Keppres No. 64 Tahun 1995 · Keppres Nomor 64 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1995Tanggal Penetapan:1 September 1995
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, Dan Simpang Susun Cikupa Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1995
Tanggal Penetapan01 September 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang–Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol serta Tol Berlangganan pada beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol. 2. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah gerbang tol pada ruas jalan bebas hambatan Serang Timur–Serang Barat–Cilegon Timur dan Simpang Susun Cikupa, serta menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol yang berlaku. Penambahan gerbang tol ini merupakan bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Tangerang–Merak yang telah selesai. Keputusan ini menetapkan bahwa gerbang tol baru akan menghubungkan Serang Barat ke arah Jakarta/Cilegon Timur, Cilegon Timur ke arah Jakarta, dan Cikupa ke arah Jakarta. Selain itu, Keputusan Presiden ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol yang berlaku untuk ruas jalan tol tersebut, serta memberikan diskon langganan tol sebesar 90% dari tarif tol yang ditetapkan.

(-)

(-)