Peraturan ini mencabut:
1. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Kalihurip dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol, kecuali penetapan Gerbang Tol Kalihurip pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek;
2. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Penetapan Jenis Kendaraan serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003, sepanjang menyangkut penetapan besarnya tarif tol pada Cikarang Timur;
3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003, sepanjang menyangkut penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.