Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/2003 · Keppres No. 106 Tahun 2003 · Keppres Nomor 106 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Kalihurip dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol, kecuali penetapan Gerbang Tol Kalihurip pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek; 2. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Penetapan Jenis Kendaraan serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003, sepanjang menyangkut penetapan besarnya tarif tol pada Cikarang Timur; 3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003, sepanjang menyangkut penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan tol tersebut. Penyesuaian ini diperlukan karena meningkatnya biaya operasional akibat tingginya laju inflasi. Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol yang berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif tol untuk taksi diberlakukan sesuai dengan tarif Golongan I. Selain itu, besarnya langganan tol akan ditetapkan lebih lanjut oleh badan yang berwenang.

(-)

(-)