Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Kalihurip Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarip Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1994 · Keppres No. 83 Tahun 1994 · Keppres Nomor 83 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1994Tanggal Penetapan:9 Desember 1994
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Gerbang Tol Kalihurip Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarip Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1994
Tanggal Penetapan09 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah Gerbang Tol Kalihurip yang menghubungkan Kalihurip ke arah Jakarta/Cikampek dan sebaliknya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol yang baru ditambahkan. Selain itu, tarif tol berlangganan untuk ruas jalan tol tersebut ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)