Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1996 · Keppres No. 45 Tahun 1996 · Keppres Nomor 45 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1996Tanggal Penetapan:18 Juni 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1996
Tanggal Penetapan18 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 ini diterbitkan dengan latar belakang penyelesaian pembangunan jalan bebas hambatan Cilegon Timur - Cilegon Barat sebagai bagian dari jalan bebas hambatan Jakarta-Merak. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada gerbang tol Cilegon Barat. Dalam ketentuan substansialnya, keputusan ini menambah gerbang tol Cilegon Barat yang menghubungkan Cilegon Barat - Cilegon Timur. Selain itu, ditetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol, yaitu Golongan I sebesar Rp 1.000,00, Golongan IIA sebesar Rp 1.500,00, dan Golongan IIB sebesar Rp 2.000,00. Golongan jenis kendaraan bermotor dijelaskan lebih lanjut, di mana Golongan I mencakup Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang; Golongan IIA mencakup Truk Besar dan Bus Besar dengan 2 gandar; dan Golongan IIB mencakup Truk Besar dan Bus Besar dengan 3 gandar atau lebih. Tarif tol berlangganan ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)