Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, serta masa dan tahun pajak. Terdapat pula ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.