Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
  4. Tarif Pajak: 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Masa Pajak: Sama dengan saat terutangnya pajak.
  8. Saat Pajak Terutang: Ditentukan berdasarkan jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli untuk jual beli, tanggal putusan pengadilan untuk putusan hakim).
  9. Kewajiban Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait pelaporan dan pemungutan BPHTB.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.