Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal mengatur mengenai pungutan retribusi atas pelayanan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengatur penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan dan atau pelayanan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang ditetapkan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.