Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Maret 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan persampahan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Pengecualian diberikan untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan jasa persampahan/kebersihan.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pelayanan. Khusus untuk rumah tangga dan badan sosial diukur berdasarkan daya listrik yang terpasang.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan tarif yang berbeda untuk badan sosial, rumah tangga, usaha, rumah makan/restoran/kafe, hotel, usaha industri, kantor pemerintah, kantor BUMN/BUMD/Swasta, dan golongan usaha industri yang memusnahkan limbah sendiri.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan persampahan/kebersihan.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu 30 hari atau yang ditentukan lain oleh Bupati.
  8. Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Penagihan: Didahului dengan Surat Teguran. Jika tidak dilunasi, akan ditagih dengan Surat Paksa.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  13. Penghapusan Retribusi Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.