Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 8/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Dan Pengolahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 2009
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga atau kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Dalam jangka waktu 5 tahun, Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.