Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi pasar.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang dipungut atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang.
- Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah.
- Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
- Retribusi Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Masa Retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.