Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 13/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi pasar. Ketentuan substansial mencakup: - Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang dipungut atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang. - Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah. - Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. - Retribusi Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Daerah. - Masa Retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. - Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.