Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 16/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat dan mengatur pemungutan retribusi jasa umum sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan RSUD. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di fasilitas yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas tersebut.

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan ruang perawatan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan kondisi tertentu seperti bencana alam. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif sebesar 5% dari rencana penerimaan.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.