Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 10/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2009Tanggal Penetapan:26 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku26 Desember 2009
Tanggal Penetapan26 Desember 2009
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan Wajib Pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan peruntukannya (industri atau bukan industri). Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Buton Utara.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Tata cara pembayaran pajak diatur, termasuk kemungkinan pembayaran angsuran atau penundaan dengan persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta kadaluwarsa penagihan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.