Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai salah satu objek retribusi jasa usaha. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menjadi dasar hukum dalam pemungutan retribusi, yang diharapkan menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi tempat rekreasi dan olahraga termasuk golongan retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu layanan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dengan rincian tarif yang berbeda untuk wisatawan mancanegara dan nusantara, serta jenis fasilitas olahraga yang berbeda.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah operasional kegiatan rekreasi dan olahraga di Kabupaten Buton Utara.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan dapat dilakukan dengan menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 30 hari atau yang ditentukan lain oleh Bupati, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluarsa penagihan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.