di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 11/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat berat. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, perizinan, dan penyidikan.