Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 11/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat berat. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan jasa atau pemakaian kekayaan daerah, meliputi pemakaian tanah, gedung atau bangunan, kendaraan, alat-alat berat, dan laboratorium.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  3. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, dengan rincian tarif untuk pemakaian tanah (reklame, pertanian, bangunan, pameran, perikanan, SPBU), gedung atau bangunan (gedung serba guna, gedung kesenian, gedung olahraga), kendaraan (mobil derek, truk, bus), alat-alat berat (mesin gilas, penyemprot aspal, flatbed truck, stamper, concrete vibrator, concrete mixer, air compressor, trailer, grass cutter, jack hammer, wheel loader, bulldozer), dan laboratorium (tanah, lapangan, aspal).
  4. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, perizinan, dan penyidikan.

1. Terhadap obyek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang terdahulu. 2. Terhadap obyek retribusi yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini maka dikenakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.