For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 15/2006 · PP No. 15 Tahun 2006 · PP Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 April 2006Publication Date:20 April 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 April 2006
Publication Date20 April 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980. Besaran tunjangan kehormatan untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat ditetapkan sebesar Rp 984.000,00 per bulan. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp 733.000,00 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama. Tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal atau menikah lagi. Pemberian tunjangan berlaku sejak 1 Januari 2006.

1. Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.

(-)