on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Also known as: PP 10/1980 · PP No. 10 Tahun 1980 · PP Nomor 10 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tunjangan kehormatan ini juga diberikan kepada janda atau duda dari bekas anggota yang telah meninggal dunia. Besaran tunjangan kehormatan yang diberikan adalah Rp50.000,- per bulan untuk bekas anggota, dan Rp30.000,- per bulan untuk janda atau duda yang sah. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama. Hak atas tunjangan ini dapat hilang jika penerima menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing tanpa izin pemerintah, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara. Tunjangan ini diberikan berdasarkan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.