For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 28/2013 · PP No. 28 Tahun 2013 · PP Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp2.128.000,00 setiap bulan. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda atau duda yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau kawin lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)