For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 10/2009 · PP No. 10 Tahun 2009 · PP Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2009Publication Date:16 Januari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2009
Publication Date16 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang sebelumnya ditetapkan tidak lagi sesuai. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan besaran tunjangan kehormatan menjadi Rp1.563.000,00 per bulan untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Rp1.164.000,00 per bulan untuk janda/dudanya. Jika Bekas Anggota meninggal, tunjangan diberikan kepada janda/duda yang sah, dan jika ada lebih dari satu isteri, tunjangan diberikan kepada isteri pertama. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

(-)