For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 21/2012 · PP No. 21 Tahun 2012 · PP Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang sebelumnya ditetapkan dianggap tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp1.988.000,00 setiap bulan. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp1.481.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012.

(-)

(-)