For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 13/1985 · PP No. 13 Tahun 1985 · PP Nomor 13 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1985Publication Date:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1985
Publication Date08 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kehormatan yang diberikan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980. Tunjangan kehormatan bagi bekas anggota ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- per bulan, sedangkan bagi janda/duda yang sah sebesar Rp. 90.000,- per bulan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai tunjangan ini akan ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

(-)

(-)