For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 36/2015 · PP No. 36 Tahun 2015 · PP Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:4 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 yang telah beberapa kali diubah. Ketentuan substantif yang diubah meliputi besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi Rp2.303.000,00 per bulan. Selain itu, jika Bekas Anggota meninggal dunia, Janda/Dudanya yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp1.715.000,00 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika Janda/Duda meninggal dunia atau menikah lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

(-)