For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 32/2008 · PP No. 32 Tahun 2008 · PP Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:7 Mei 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date07 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Peraturan ini menetapkan bahwa Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp1.359.000,00 setiap bulan. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp1.012.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama, yaitu istri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan kepada janda/duda dihentikan jika mereka meninggal dunia atau kawin lagi.

(-)

(-)