on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
Also known as: PP 17/1993 · PP No. 17 Tahun 1993 · PP Nomor 17 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993 ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai tunjangan kehormatan bagi Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya. Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcocokan ketentuan sebelumnya dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kehormatan sebesar Rp 300.000 per bulan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat. Selain itu, jika Bekas Anggota meninggal dunia, janda/dudanya yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 180.000 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan diberikan kepada isteri pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.