For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 17/2011 · PP No. 17 Tahun 2011 · PP Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah sembilan kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 yang telah beberapa kali diubah. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penetapan besaran tunjangan kehormatan sebesar Rp1.807.000,00 per bulan untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Rp1.346.000,00 per bulan untuk janda/dudanya. Tunjangan untuk janda/duda dihentikan apabila mereka meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2011.

(-)

(-)