For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 31/2010 · PP No. 31 Tahun 2010 · PP Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pemberian tunjangan kehormatan sebesar Rp1.642.000,00 setiap bulan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat. Jika Bekas Anggota meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp1.223.000,00 diberikan kepada janda/dudanya yang sah. Jika terdapat lebih dari satu istri yang sah, tunjangan diberikan kepada istri pertama, yaitu istri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2010.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

(-)