Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum bagi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan. Peraturan ini mencakup jenis pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan BBNKB. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan yang spesifik.
- **PBB-P2**: Objeknya adalah bumi dan/atau bangunan kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Tarifnya bervariasi berdasarkan NJOP.
- **BPHTB**: Objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaannya adalah nilai perolehan objek pajak. Tarifnya ditetapkan sebesar 5%.
- **PBJT**: Objeknya adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, dan kesenian/hiburan. Tarifnya bervariasi, dengan tarif khusus untuk jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik.
- **Pajak Reklame**: Objeknya adalah semua penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaannya adalah nilai sewa reklame. Tarifnya ditetapkan sebesar 25%.
- **PAT**: Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaannya adalah nilai perolehan air tanah. Tarifnya ditetapkan sebesar 20%.
- **Pajak MBLB**: Objeknya adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaannya adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Tarifnya ditetapkan sebesar 20%.
- **Pajak Sarang Burung Walet**: Objeknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaannya adalah nilai jual sarang burung walet. Tarifnya ditetapkan sebesar 10%.
- **Opsen PKB dan BBNKB**: Dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB dengan tarif masing-masing sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, rekreasi, dan penjualan hasil produksi daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.