For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2022 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 2022Publication Date:11 November 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date11 November 2022
Publication Date11 November 2022
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya terkait penyesuaian peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan (RPTKA).

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini mengatur mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi. Objek retribusi meliputi pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam satu kabupaten. Subjek retribusi meliputi pemberi kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, tata cara penerimaan, dan tata cara pembayaran retribusi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US $ 100 (Seratus Dollar Amerika) per jabatan per orang per bulan, yang dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penagihan, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, keberatan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administrasi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.