Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak restoran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:
- Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Pengecualian diberikan untuk restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp 2.500.000 per tahun.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
- Tarif Pajak: 10% dari dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak: 1 bulan.
- SPTPD: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Penetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.