on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah pemanfaatan burung walet sebagai potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada OPD pengelola paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lama 30 hari setelah saat terutangnya pajak.
Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.