For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2013Publication Date:17 Juni 2013
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date17 Juni 2013
Publication Date17 Juni 2013
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa TPI. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha dan dipungut di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai transaksi jual beli, dengan rincian 1% untuk bakul dan 1% untuk nelayan. Nelayan kecil tidak dipungut retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Wajib retribusi harus membayar retribusi secara tunai atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi didahului dengan surat teguran jika wajib retribusi belum membayar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan terhadap SKRD dan STRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya. Jika keberatan ditolak, wajib retribusi dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.