For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, serta perlunya pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan terpadu. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah berwenang menerapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. 2. **Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Masyarakat:** Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, dan pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk membuang sampah pada tempatnya, memelihara kebersihan, mengurangi timbulan sampah, dan memisahkan sampah sesuai jenisnya. 3. **Perizinan:** Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Jenis usaha meliputi pengangkutan sampah yang terintegrasi dengan upaya 3R dan pengolahan/pemrosesan sampah. 4. **Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). 5. **Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:** Diatur mengenai objek retribusi (pengambilan/pengumpulan, pengangkutan, penyediaan lokasi pembuangan), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa), golongan retribusi (Jasa Umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, keringanan, pengurangan, pembebasan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan usaha pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dan huruf f dikenakan denda paling banyak Rp 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) paling sedikit Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.