on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan B
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE).
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Januari 2012 (Bupati Sukabumi: Sukmawijaya; Sekda: Adjo Sardjono).
Dokumen yang diberikan tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya pemberhentian peraturan ini. Karena perintah awal menyatakan peraturan ini tidak berlaku, tanggal dan dasar pencabutan/pemberhentian harus diverifikasi pada sumber resmi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi, Berita Daerah, atau pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi).
Peraturan ini secara tegas mencantumkan bahwa dengan diundangkannya Perda ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 36).
Tidak dapat dipastikan dari dokumen ini apakah dan oleh peraturan mana Perda Nomor 1 Tahun 2012 secara resmi dicabut atau digantikan. Jika Perda ini tercatat sebagai "tidak berlaku" saat ini, kemungkinan pencabutannya/ penggantiannya disebabkan oleh:
Rekomendasi: verifikasi penggantian dengan menelusuri Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi setelah 2012, Peraturan Daerah pengganti, atau keputusan pencabutan dari DPRD/Bupati.
Dalam naskah ini tidak tercantum amandemen atau perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012. Perda ini sendiri mencabut Perda Nomor 17 Tahun 2004 (lihat Pasal 36).
Catatan penting: apabila terdapat riwayat perubahan-perubahan pasca-pengesahan (mis. Peraturan Bupati pelaksana, perubahan pasal tarif, atau putusan pengadilan tata usaha), informasi tersebut tidak ada dalam dokumen ini dan harus dicari pada sumber resmi daerah.
Catatan akhir: karena status peraturan dinyatakan tidak berlaku, semua analisis berikut disampaikan sebagai gambaran sejarah dan efek hukum ketika peraturan tersebut semasa berlaku. Verifikasi administrasi formal dan daftar pencabutan/ penggantian pada arsip daerah diperlukan untuk konfirmasi tanggal dan dasar pencabutan.
Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi pemungutan pajak atas mineral bukan logam dan batuan (lihat konsiderans).
Tujuan praktis: memperluas basis pajak daerah, mengatur tarif, tata cara perhitungan, pemungutan, penagihan, dan mekanisme administratif/penegakan terkait sektor pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak dengan mengisi SPTPD (Pasal 10);
Membayar pajak terutang berdasarkan dasar pengenaan (nilai jual hasil pengambilan) dan tarif yang ditetapkan (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7);
Memenuhi kewajiban administratif lain seperti menyetor pajak ke Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk dan menyediakan data bila diminta (Pasal 12–15).
Hak mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak (Pasal 24–25);
Hak mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi (Pasal 23);
Hak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan mendapat imbangan bunga bila pengembalian terlambat (Pasal 27).
Menetapkan nilai standar bila harga pasar sulit diperoleh, menetapkan dasar pengenaan dan menerbitkan SKPD/ STPD/ Surat Paksa/ Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, serta memungut sanksi administrasi (Pasal 5, 11, 15, 16–21);
Memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan serta pemberian insentif kepada OPD pemungut (Pasal 22, 31);
Mengangkat pejabat PNS sebagai penyidik untuk tindak pidana perpajakan daerah (Pasal 32).
Dasar pengenaan: nilai jual hasil pengambilan (volume/tonase x nilai pasar atau harga standar) (Pasal 5).
Tarif yang ditetapkan dalam Perda: 25% (dua puluh lima persen) atas dasar pengenaan (Pasal 6).
Dokumen yang diberikan tidak menyatakan alasan pencabutan. Namun alasan umum yang sering menyebabkan perda semacam ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku adalah:
Untuk memastikan alasan konkret pencabutan, perlu pemeriksaan catatan resmi DPRD Kabupaten Sukabumi, Keputusan/pengumuman Bupati, dan Lembaran Daerah yang memuat peraturan pencabut/pengganti.
Kepada wajib pajak: ketidakpastian administrasi sampai peraturan pengganti jelas; perubahan dasar pengenaan dan tarif dapat mengubah kewajiban pajak; perlunya menyesuaikan pelaporan SPTPD bila mekanisme pajak dialihkan.
Kepada pendapatan daerah: potensi perubahan atau kehilangan sumber pendapatan sampai mekanisme baru diberlakukan atau disesuaikan.
Kepada penegakan hukum: kasus‑kasus yang masih berjalan perlu disesuaikan dengan ketentuan transisi; tindak pidana yang terjadi sebelum pencabutan tetap bisa diproses sesuai ketentuan pidana dan masa kadaluwarsa.
Catatan praktis: dampak aktual bergantung pada ketentuan transisi dalam peraturan pencabut atau peraturan pengganti—oleh karena itu verifikasi peraturan pengganti sangat penting.
Dalam naskah Perda Nomor 1 Tahun 2012 sendiri tidak terdapat pasal transisi yang mengatur secara rinci perlakuan atas perkara atau kewajiban yang sedang berjalan pada saat dicabutnya Perda. Satu ketentuan relevan adalah Pasal 36 yang menyatakan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2004 ketika Perda ini diundangkan; namun dokumen ini tidak memuat ketentuan peralihan dari Perda ini ke peraturan selanjutnya.
Apabila Perda dicabut oleh peraturan pengganti, biasanya peraturan pengganti memuat ketentuan peralihan yang mengatur:
Rekomendasi teknis bila menghadapi transisi:
Ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelum pencabutan biasanya tetap mempunyai akibat hukum sampai ditetapkan lain oleh peraturan pengganti atau putusan yang mengubahnya. Oleh karena itu:
Jika tidak ada ketentuan khusus dalam peraturan pengganti, perkara administratif (keberatan, banding, pembetulan ketetapan) umumnya dilanjutkan atau diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat ketetapan itu diterbitkan, kecuali peraturan pengganti menetapkan ketentuan lain.
Praktik terbaik: wajib pajak dan pihak berwenang harus mencatat status tiap perkara pada tanggal berlakunya pencabutan dan meninjau peraturan pengganti untuk aturan transisi spesifik.
Saran tindak lanjut: untuk kepastian administratif, periksa peraturan pengganti dan surat keputusan Bupati/DPRD yang memuat ketentuan transisi; mintakan salinan Lembaran Daerah yang memuat pencabutan/penggantian Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Sanksi Administratif:
Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk keterlambatan pembayaran atau kekurangan bayar (dengan batas waktu perhitungan yang disebutkan: umumnya sampai 24 bulan atau 15 bulan tergantung ketentuan Pasal 11, 15 dan ketentuan terkait).
Kenaikan/pinalti: kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak apabila kewajiban SPTPD tidak dipenuhi yang mengakibatkan penghitungan jabatan (Pasal 11 ayat (2) huruf c).
Peningkatan sanksi administratif untuk SKPDKBT: kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak jika ditemukan data baru (Pasal 11 ayat (3)).
Dalam hal penagihan: kemungkinan penerbitan STPD, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan pelelangan barang sita (Pasal 15, 16–21).
Sanksi Pidana:
Pasal 33 mengatur tindak pidana: karena kelalaian (kealpaan) tidak menyampaikan/ mengisi SPTPD dengan benar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Jika dengan sengaja melakukan pelanggaran (tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah), dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Denda pidana menjadi penerimaan daerah apabila diputuskan (Pasal 34).
Tidak otomatis hapus. Ketentuan sanksi yang sudah dikenakan atau ketetapan yang sudah diterbitkan sebelum pencabutan umumnya tetap berlaku dan dapat dieksekusi sampai ada ketentuan pengganti atau keputusan penghapusan/piutang oleh pejabat berwenang.
Tindak pidana yang terjadi pada masa berlakunya Perda tetap dapat diproses sepanjang belum melewati masa kedaluwarsa penuntutan yang diatur (Pasal 35 menyebut non‑dapat dituntut setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, dengan catatan ketentuan berlaku sesuai hukum pidana dan peraturan yang lebih tinggi).
Jika peraturan pengganti mengatur pengampunan, pengurangan, atau penstrukturan kembali sanksi/piutang, hal tersebut akan menentukan nasib sanksi dan tagihan yang belum terselesaikan.
Bila terdapat SKPD, STPD, atau putusan keberatan/banding yang sedang berjalan, langkah praktis yang direkomendasikan:
Catatan akhir: semua uraian tentang sanksi di atas adalah Kajian Historis berdasarkan teks Perda Nomor 1 Tahun 2012. Implementasi atau penegakan pasca‑pencabutan tergantung pada ketentuan peraturan pengganti dan keputusan administrasi/pidana yang dikeluarkan oleh otoritas daerah dan peradilan. Untuk kepastian hukum terhadap kasus konkret, lakukan pemeriksaan arsip ketetapan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum/pengelola pajak daerah.