For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi tempat rekreasi dan olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Tempat Olahraga di Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Tempat Olah Raga di Kabupaten Sukabumi, (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi tempat rekreasi seperti kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu, Curug Cikaso, kawasan Wisata Alam Perbawati, Pondok Halimun, Cinumpang, dan Palagan Bojongkokosan, serta tempat olahraga seperti GOR, venue tinju, stadion Korpri, dan lapang tenis. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis fasilitas rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata dan Olahraga, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Retribusi yang sudah dipungut disetor ke Kas Daerah secara bruto.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi atas permohonan wajib retribusi dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.