For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2022 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2022Publication Date:22 Desember 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date22 Desember 2022
Publication Date22 Desember 2022
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perubahan regulasi terkait perizinan bangunan gedung setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi dalam pelayanan publik terkait persetujuan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi PBG, yang meliputi penerbitan PBG dan SLF bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan, perubahan, atau perawatan bangunan gedung.
  2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dalam perhitungan retribusi PBG, yang didasarkan pada formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
  3. Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi PBG, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  4. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG, yang dihitung dengan menggunakan rumus yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, indeks bangunan gedung terbangun, volume, indeks prasarana bangunan gedung, dan harga satuan retribusi.
  5. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi PBG, termasuk ketentuan mengenai angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  6. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan insentif pemungutan retribusi.

1. Ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi.