on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2022 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perubahan regulasi terkait perizinan bangunan gedung setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi dalam pelayanan publik terkait persetujuan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: